Padang – Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan secara resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat pada Jumat, 27 Maret 2026.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias di Aula Kantor BPK di Padang dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Pada kesempatan yang sama, dua entitas daerah lain, yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan, juga menyerahkan LKPD mereka kepada BPK.
Ramlan menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,” kata Ramlan, seraya menegaskan bahwa laporan harus diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.
Nelson Siregar, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II yang mewakili Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat, memberi apresiasi atas tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. “Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim,” ujar Nelson, dan ia meminta dukungan penuh pemerintah daerah agar pemeriksaan terinci dapat berjalan tepat waktu.
Sebagai tindak lanjut, BPK menyerahkan surat tugas tim pemeriksa kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan terinci itu dijadwalkan berlangsung selama 60 hari dan akan menjadi tahap penilaian lanjutan untuk memastikan akuntabilitas serta kepatuhan pengelolaan keuangan daerah.







