Pemerintah Tindak Aduan THR dan Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

aduan-thr-tinggi,-pemerintah-pastikan-penyelesaian-dan-kepastian-hak-pekerja
Aduan THR Tinggi, Pemerintah Pastikan Penyelesaian dan Kepastian Hak Pekerja

Jakarta – Menindaklanjuti lonjakan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026, pemerintah mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan hak pekerja dipenuhi secara cepat dan terukur.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para gubernur segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah. “Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegas Yassierli.

Baca Juga

Kemnaker menegaskan pengawasan tidak cukup hanya mencatat aduan; pengawas di pusat dan daerah harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan serta menindaklanjuti sesuai kewenangan agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR. Percepatan pengawasan lapangan ditempuh untuk memastikan laporan dapat ditangani sampai tuntas.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB penanganan aduan terus berlangsung. “Data ini menunjukkan seluruh aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja secara nyata dan terukur,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, pihaknya telah menerbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, disertai tujuh Nota Pemeriksaan I dan empat rekomendasi. Saat ini 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban pembayaran THR dan menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan indikator tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja serta penting untuk menjaga stabilitas hubungan industrial. “Bayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Jangan menunggu teguran. Pemerintah akan memastikan hak pekerja terlindungi,” kata Ismail.

Langkah pengawasan dan penegakan ini mempertegas kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hak pekerja sekaligus memperkuat kepastian hukum pelaksanaan kewajiban perusahaan menjelang Idulfitri.

Rekomendasi