Padang – Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dilakukan oknum pangkalan di Kota Padang, tindakan yang mendapat apresiasi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) karena dianggap penting untuk menjaga tata kelola distribusi LPG bersubsidi.
Pertamina menegaskan LPG bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok yang berhak sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, antara lain rumah tangga miskin, UMKM, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Perusahaan menyatakan penyalahgunaan, termasuk pengoplosan, tidak dapat ditolerir.
Sebagai tindak lanjut pengungkapan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut aktif berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Barat untuk pendalaman kasus. Pertamina memberi dukungan data dan informasi yang diperlukan, seperti data pangkalan terdekat, identitas kendaraan, serta informasi lain yang mendukung proses hukum.
Perusahaan juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada agen atau pangkalan yang terbukti terlibat pengoplosan LPG sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk evaluasi penyaluran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan.
Sales Area Manager Sumatera Barat, Fakhri Rizal Hasibuan, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan aparat penegak hukum. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditkrimsus Polda Sumatera Barat atas pengungkapan kasus ini. Terhadap pangkalan maupun agen yang terbukti bersalah, akan dilakukan evaluasi penyaluran sesuai ketentuan yang berlaku hingga sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) apabila diperlukan. Kami juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena penyaluran LPG akan tetap berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menekankan komitmen perusahaan menjaga integritas distribusi energi. “Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Ditkrimsus Polda Sumatera Barat dalam mengungkap kasus ini. Pertamina tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi dan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukan dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan di lapangan. Laporan dan informasi dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menegaskan komitmen untuk terus menjaga ketersediaan dan distribusi energi yang aman, tepat sasaran, dan berkelanjutan.







