Jakarta – Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI, Senin (20/4/2026), sekaligus menegaskan dukungan penuh agar pembahasan aturan itu segera berlanjut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I RUU PPRT, menyebut beleid tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Yassierli.
Ia menegaskan, konsep decent work for domestic worker perlu segera diwujudkan agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak. Menurut dia, pekerja rumah tangga juga berhak atas upah yang pantas, jam kerja dan waktu istirahat yang jelas, cuti dan libur, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja, lanjut Yassierli, juga harus dijamin. “Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus sehingga hubungan kerjanya tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan sektor formal lain. Faktor sosial budaya membentuk pola hubungan kerja tersebut, sementara pengguna jasa pekerja rumah tangga juga berasal dari berbagai lapisan masyarakat.
Karena itu, pemerintah menilai RUU PPRT diperlukan untuk menghadirkan perlindungan yang menyeluruh dan tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah ketentuan pokok. Isinya mencakup definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan, hingga batasan pengecualian yang tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga. RUU itu juga mengatur perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan, dan perjanjian kerja.
Selain itu, beleid ini turut memuat pengaturan mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial, serta hubungan kerja.
Ketentuan pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan juga masuk dalam RUU tersebut. Untuk sengketa, musyawarah untuk mufakat diutamakan dengan melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator.
Di akhir penyampaiannya, Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bersama pemerintah.
“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.







