Pedagang Padang Gugat Hak Toko: Kartu Kuning Tak Berguna?

pedagang-pasar-raya-padang-keluhkan-tak-dapat-toko-meski-miliki-kartu-kuning
Pedagang Pasar Raya Padang Keluhkan Tak Dapat Toko Meski Miliki Kartu Kuning

Padang – Harapan pedagang Pasar Raya Padang, khususnya Fase VII, untuk mendapatkan keadilan dalam penempatan toko kembali diuji. Polemik berkepanjangan ini menyoroti nasib pedagang lama yang merasa terpinggirkan, meski telah mengantongi kartu kuning sebagai bukti hak pakai.

Amril, seorang pedagang pakaian anak-anak, pada Rabu (2/7) mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku telah berjualan di lantai I Fase VII sebelum renovasi, namun hingga kini belum mendapatkan kembali haknya. “Saya punya kartu kuning. Tapi sekarang jadi jaminan di Bank Nagari. Walaupun saya sudah tunjukkan surat keterangan jaminan itu, Dinas Perdagangan tidak mau mengakui, dan tidak memberikan saya toko,” ujarnya.

Baca Juga

Amril mempertanyakan dasar kebijakan yang ia nilai tidak adil. Ia menyoroti adanya indikasi praktik penempatan toko yang tidak transparan, di mana sejumlah pihak justru mendapatkan toko meski tidak memiliki kartu kuning. Bahkan, ia menyebut nama seorang anggota DPRD Padang yang menerima toko tanpa kartu kuning. “Kalau memang aturannya harus ada kartu kuning, kenapa orang yang tidak punya bisa dapat? Seharusnya kami yang sudah lama berdagang dan punya hak jelas, diberikan tempat dulu,” imbuhnya.

Penolakan Amril untuk direlokasi ke lantai II Fase VII didasari pada janji Dinas Perdagangan sebelumnya. Ia berpegang pada komitmen bahwa pedagang lama di lantai I tidak akan kehilangan haknya setelah renovasi.

Kisah serupa dialami Ridwan, pedagang lainnya. Namun, Ridwan tidak menyerah dan berhasil mendapatkan kembali tokonya di lantai I Fase VII. Hal ini membuktikan bahwa perjuangan untuk mempertahankan hak berdagang masih memungkinkan, meski penuh tantangan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah menegaskan pada Rabu (2/7), pihaknya hanya memberikan hak menempati toko kepada pedagang yang dapat menunjukkan kartu kuning. “Kalau tidak punya kartu kuning, silakan daftar lewat jalur umum. Tapi tentu tidak bisa pilih lokasi,” katanya singkat.

Persoalan ini semakin menyoroti transparansi penempatan toko di Pasar Raya Padang. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan agar kepercayaan pedagang yang menggantungkan hidupnya di pasar tradisional terbesar di Kota Padang ini tidak luntur.

Rekomendasi