Dharmasraya – Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial M (47) yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (9/5/2026) malam.
Pria yang belakangan diketahui bernama Muslim alias Lim bin Saprudin itu diamankan saat berada di dalam mobil. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azamu Suwaril.
AKP Azamu menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Azamu Suwaril, Senin (11/5/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua paket besar diduga sabu, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan.
Muslim, yang merupakan seorang petani dan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, kini ditahan bersama barang bukti di Polres Dharmasraya.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.







