Padang – Tim Klewang Satuan Reskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial Ijon yang diduga mencuri kabel tower telekomunikasi di Jalan Pramuka, Padang Utara, Kota Padang. Kasus ini terungkap setelah alarm online di shelter tower berbunyi dan pihak vendor tower melaporkannya ke polisi.
Aksi pencurian itu diduga terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku diduga lebih dulu merusak gembok shelter sebelum masuk ke area tower.
Setelah berhasil masuk, Ijon mengambil kabel power dari unit KWH listrik yang terhubung ke mesin tower. Kabel yang dicuri itu memiliki panjang hampir 30 meter.
Pelapor memantau peristiwa tersebut melalui sistem alarm online yang terpasang di shelter tower. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P. mengatakan pelaku ditangkap setelah identitasnya dikantongi petugas. Ia juga menyebut Ijon diduga bukan orang baru dalam kasus pencurian serupa.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencuri kabel tower, diketahui sudah 11 kali melakukan aksi yang sama. Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa potongan kabel tembaga, gunting, cutter, tang, serta sebilah parang telah diamankan di Mapolresta Padang,” ujar Yasin, Senin (18/5/2026) siang.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Kabel hasil curian itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan uang.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi juga terus memeriksa pelaku untuk memperkuat rangkaian peristiwa pencurian itu.
Atas perbuatannya, Ijon dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.







