Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari sebagai bagian dari konsolidasi industri perbankan daerah. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, dan menjaga ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, OJK memberi izin penggabungan BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan langsung surat keputusan itu kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat, Kamis (25/6/2026). Ia menilai penggabungan tersebut dapat memperkuat permodalan bank sekaligus mendorong peningkatan daya saing dan penerapan tata kelola yang lebih baik.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” kata Roni Nazra.
Ia menjelaskan, langkah itu juga diharapkan mendorong pengembangan usaha dan meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penggabungan ini sekaligus menunjukkan komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah tahun 2027, yang menempatkan penguatan struktur dan daya saing melalui akselerasi konsolidasi sebagai salah satu pilar utama.
Setelah penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Sumatera Barat per Mei 2026 tercatat 59 BPR dan 14 BPR Syariah. Jumlah itu turun dibandingkan tahun sebelumnya yang masih 63 BPR dan 14 BPR Syariah, terutama akibat konsolidasi serupa di sejumlah grup BPR serta berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.
OJK meminta nasabah dan masyarakat tetap tenang serta terus mempercayakan layanan ke industri BPR yang kini diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
“Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri guna menciptakan industri BPR dan BPR Syariah yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional,” ujar Roni.







