Padang – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang membongkar laboratorium rahasia pembuat sabu skala rumahan yang beroperasi di sebuah gubuk terpencil di kaki Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang.
Temuan ini membuka fakta bahwa jaringan narkoba tak lagi hanya memanfaatkan wilayah perkotaan, tetapi juga menyasar lokasi-lokasi tersembunyi yang jauh dari pantauan warga.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan yang dilakukan tim gabungan.
“Pengungkapan ini adalah buah dari ketelitian tim gabungan dalam menganalisis data. Kita berhasil menggerebek aktivitas ini sebelum narkotika jenis sabu yang mereka produksi menjangkau masyarakat lebih luas,” kata Aswin dalam keterangan pers, Kamis (25/6/2026).
Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku diduga menyamarkan seluruh aktivitas mereka dengan sangat rapi. Mereka memesan bahan kimia, prekursor, hingga peralatan laboratorium secara daring, lalu merakitnya sendiri di gubuk yang jauh dari permukiman.
Mereka juga memakai modus dengan memanfaatkan obat legal. Pelaku mengekstrak sekitar sembilan dus obat Bronchitin, yang diperkirakan mencapai 45.000 butir, guna mengambil kandungan pseudoefedrine. Zat itu kemudian diolah menjadi sabu dengan metode destilasi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menjalankan produksi di laboratorium gelap tersebut sejak 2025.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengidentifikasi tiga orang yang terlibat dalam jaringan tersebut. Satu orang berinisial SES telah diamankan dan diduga berperan sebagai pemodal sekaligus membantu proses produksi.
Dua pelaku lain masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya adalah SR yang berperan sebagai koki atau peracik sabu, serta RL yang membantu produksi sekaligus memasarkan hasilnya.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu siap edar, bahan kimia cair sebanyak 1.730 ml, bahan kimia padat seberat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 ml, dan prekursor jenis asam sulfat sebanyak 310 ml.
SES kini terancam hukuman berat. Ia dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Aswin menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba bisa beroperasi di mana saja tanpa memandang lokasi.
“Kami tidak akan membiarkan celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika. Penangkapan ini adalah komitmen nyata kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
BNN RI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan, seperti penggunaan bahan kimia dalam jumlah tidak wajar atau kegiatan yang tidak lazim di lingkungan sekitar. Jika menemukan hal serupa, warga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.







