Padang – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pemuda berinisial R (21) yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. R diamankan di sebuah bengkel di Jalan Pasar Ambacang pada Jumat dini hari (26/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Singgalang 2026 yang tengah digencarkan kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, pelaku berinisial R telah kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/597/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG. Kasus pencurian ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Kabun Raya, Kelurahan Pasar Ambacang, Kuranji,” kata Kompol M Yasin, Sabtu (27/6/2026).
Kasus ini berawal saat korban tertidur di rumah kontrakannya. Saat itu, korban meletakkan satu unit ponsel Realme 9 PRO+ warna biru di samping tempat tidur. Dua tas jinjing miliknya juga disimpan di dalam lemari kamar.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati lemari kamarnya sudah berantakan. Setelah diperiksa, ponsel di samping tempat tidur serta dua tas jinjing di dalam lemari itu sudah hilang.
Di dalam tas tersebut juga terdapat seuntai kalung emas. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp71 juta dan melapor ke Polresta Padang.
Berdasarkan laporan itu, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya menemukan keberadaan R dan menangkapnya tanpa perlawanan di bengkel tempat ia berada.
Saat diperiksa di lokasi, R mengaku melakukan aksi itu bersama seorang rekannya berinisial K. Polisi saat ini masih memburu K yang telah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
“Pelaku R mengaku beraksi bersama temannya berinisial K. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap K yang berstatus DPO,” ujar Kompol M Yasin.
Kepada petugas, R juga menyebut tidak mengambil kalung emas milik korban. Ia mengaku hanya membawa kabur satu unit ponsel dan uang tunai Rp400.000.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit handphone Realme 9 PRO+ warna biru melangit beserta kotaknya, satu tas jinjing merek VENUS warna hitam, satu tas jinjing warna krem, serta satu dompet kecil warna bening hitam.
Saat ini, R bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara.







