Polda Sumbar Musnahkan Sabu Dan Ekstasi Dari Dua Kasus

komitmen-berantas-narkoba,-polda-sumbar-blender-ratusan-gram-sabu-dan-puluhan-butir-ekstasi-hasil-tangkapan-di-agam-dan-tanah-datar
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumbar Blender Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi Hasil Tangkapan di Agam dan Tanah Datar

Padang – Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika dari dua perkara besar yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba, Rabu (26/6/2026). Barang yang dimusnahkan berupa 179,39 gram sabu dan 98 butir ekstasi.

Pemusnahan itu dilakukan setelah kejaksaan menetapkan status resmi barang sitaan tersebut. Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka berinisial J dan K di lokasi berbeda pada April 2026.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, mengatakan tersangka J diamankan di wilayah IV Koto, Kabupaten Agam, dengan barang bukti awal 38,57 gram sabu dan 100 butir ekstasi. Sementara itu, tersangka K ditangkap di sebuah penginapan di Limau Kaum, Kabupaten Tanah Datar, bersama sabu seberat 146,14 gram.

Sebagian kecil barang bukti dipisahkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Sisanya dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar.

“Sesuai dengan perintah Bapak Kapolda, tidak ada ruang sekecil apa pun untuk narkoba di Sumatera Barat. Kami tetap memberikan atensi penuh terhadap penyelundupan dari luar provinsi guna memastikan wilayah kita bersih dari barang haram tersebut,” kata Wedy dalam keterangan pers, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan, langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumbar untuk menutup rapat celah masuknya narkoba ke daerah itu. Polisi juga memperketat pengawasan di pintu masuk provinsi, baik jalur darat maupun udara.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memburu jaringan yang berupaya menyelundupkan narkoba dari luar provinsi maupun luar pulau.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Karena barang bukti yang disita bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 gram, keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Pemusnahan hari ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumbar dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Barat,” ujarnya.

Susmelawati juga mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Menurut dia, pemberantasan narkoba hanya bisa berhasil jika aparat dan masyarakat bergerak bersama.

Pos terkait