Polres Solok Kota Tahan Pns Samsat Gelapkan Pajak Warga

oknum-pns-samsat-kota-solok-ditangkap,-gelapkan-uang-pajak-kendaraan-warga-untuk-bayar-utang
Oknum PNS Samsat Kota Solok Ditangkap, Gelapkan Uang Pajak Kendaraan Warga untuk Bayar Utang

Solok Kota – Polres Solok Kota menetapkan HG alias Andi, 48 tahun, seorang oknum pegawai negeri sipil yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok, sebagai tersangka dugaan penggelapan uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andi juga ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/54/VI/2026/SPKT/POLRES SOLOK KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 25 Juni 2026.

Baca Juga

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan Sdr. HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Daslucky, Selasa (7/7/2026).

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat korban Zainal Ben Okri, 48 tahun, warga Kelurahan Tanah Garam, meminta bantuan Andi untuk mengurus pembayaran pajak dan balik nama kendaraannya. Korban percaya karena tersangka bekerja di Kantor Samsat Kota Solok.

Zainal kemudian mendatangi Kantor Samsat di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, dan menyerahkan uang total Rp7,7 juta kepada tersangka. Dana itu terdiri atas Rp2,5 juta untuk pajak Suzuki Mega Carry nomor polisi BA 8146 MP, Rp1,5 juta untuk biaya balik nama, dan Rp3,7 juta untuk pajak Toyota Yaris nomor polisi BA 1264 PA.

Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Penyidik menyebut tersangka justru menggunakan uang itu beberapa hari kemudian untuk membayar utang pribadi kepada orang lain.

Untuk meyakinkan korban yang berkali-kali menanyakan perkembangan urusan tersebut, Andi berdalih berkas masih diproses dan mengalami kendala di Padang. Faktanya, dokumen penting milik korban justru disimpan di laci meja kerja tersangka selama delapan bulan.

Baru pada April 2026, Andi mengembalikan BPKB dan STNK kepada korban tanpa penjelasan soal pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” ujar IPTU Daslucky.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa modus serupa tidak hanya menimpa Zainal. Dari hasil pengembangan, ada tiga korban lain yang melapor dengan pola kejadian yang sama.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK mobil Suzuki Mega Carry dan lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor atau SPPKB.

Atas perbuatannya, oknum ASN yang berdomisili di Jalan Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah, itu kini ditahan di sel Polres Solok Kota. Ia dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Rekomendasi