Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan 166.466,02 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menekan alih fungsi sawah.
Penetapan itu disepakati melalui penandatanganan berita acara antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7/2026). Luasan LP2B tersebut setara dengan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di Sumbar, melampaui target nasional 87 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebut kebijakan itu sebagai bentuk komitmen daerah untuk menjaga lahan pertanian tetap lestari. Ia menegaskan, perlindungan LP2B memberi kepastian hukum bagi sektor pertanian dan menjamin ketersediaan pangan bagi generasi mendatang.
“Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal masa depan pangan kita,” kata Mahyeldi.
Penetapan LP2B itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kebijakan tersebut juga masuk dalam percepatan integrasi LP2B ke Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengapresiasi Sumatera Barat yang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan tersebut. Menurut dia, perlindungan lahan sawah menjadi langkah strategis untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Sumatera Barat bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujar Suyus.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menerbitkan Surat Keputusan LP2B serta mengintegrasikannya ke dalam RTRW agar aturan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sumbar Armizoprades menjelaskan, penetapan LP2B ditempuh melalui proses panjang. Tahapannya meliputi penyamaan basis data LBS, pembentukan lima klaster percepatan, hingga finalisasi rapat koordinasi antarwilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi menyerahkan usulan data LP2B Sumatera Barat kepada Menteri ATR/BPN sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional.







