Harau – Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menangkap seorang pria berinisial MI (41) atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial R (55). Polisi menyebut, peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di teras sebuah rumah di Jorong Lubuak Batingkok.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, mengatakan penyidik sudah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menetapkan MI sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan MI sebagai tersangka,” kata Muhammad Indra Prakoso.
Penangkapan MI dipimpin langsung Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, Ipda Aldafrizal. Usai diamankan, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Polres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, tim medis lebih dulu memeriksa kondisi kesehatan jasmani dan rohani MI dan memastikan yang bersangkutan dalam keadaan baik.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Polres 50 Kota menyatakan perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang tepat.







