Solok – Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menangkap seorang pria berinisial AH (66) yang diduga mencabuli dua anak kandungnya sendiri. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Selasa (13/10/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima dua laporan pada 13 Oktober 2026, yang masing-masing teregister dalam LP/B/90/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar dan LP/B/91/X/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Al Kautsar Ananputra mengatakan, penyidik langsung bergerak usai menerima laporan, memeriksa keterangan korban dan saksi, lalu menelusuri keberadaan AH.
“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan dari korban serta saksi-saksi, personel Satreskrim Polres Sijunjung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” ujar AKP Wildan, dikutip dari tbnewssumbar.id, Rabu (14/10/2026).
Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AH. Pria 66 tahun itu kemudian dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan cabul tersebut melibatkan dua anak kandung terduga pelaku, masing-masing berusia 23 tahun dan 14 tahun.
Dalam laporan perkara, dugaan terhadap korban berusia 23 tahun disebut berupa tindakan meremas payudara dan perbuatan seksual lainnya. Sementara terhadap korban berusia 14 tahun, terduga pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa, yakni meremas payudara.
“Perkara ini masih kami dalami. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mendalami keterangan para saksi dan korban, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Wildan.
Ia menegaskan, perkara dugaan kekerasan seksual, terlebih yang melibatkan anak, menjadi perhatian serius kepolisian. Penyidikan akan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum, dan tetap memperhatikan perlindungan serta kondisi psikologis korban.
Penyidik juga akan menelusuri kronologi dan modus dugaan perbuatan itu, termasuk kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana masih menunggu hasil penyidikan dan akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sijunjung juga mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan seksual. Kepolisian meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, terutama anak, agar privasi tetap terjaga dan dampak psikologis tidak bertambah.







