Jakarta – Pemerintah mengajak serikat pekerja untuk turut mengawal implementasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di lapangan. Sinergi antara buruh dan pemerintah dinilai menjadi kunci utama dalam menjamin efektivitas kebijakan baru tersebut bagi ekosistem kerja nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan ajakan tersebut saat membuka Musyawarah Nasional VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Yassierli menegaskan bahwa keterlibatan aktif elemen buruh sangat krusial, mengingat mereka telah berperan mengawal proses legislasi aturan tersebut sejak disahkan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026.
“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.
Regulasi ini sendiri hadir sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan perbaikan aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Menurut Yassierli, tantangan ke depan dalam menciptakan ekosistem yang berkelanjutan menuntut kerja sama solid dari pemerintah, pengusaha, serta pekerja.
“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tambahnya.
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menjaga hubungan industrial yang harmonis melalui komunikasi terbuka. Langkah ini ditempuh guna meningkatkan daya saing nasional sekaligus memastikan perlindungan yang optimal bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.







