Polres Solok Selatan Tangkap Dua Tersangka Pembunuh Nenek

Kapolres Solok Selatan saat konferensi pers penangkapan dua tersangka pembunuhan nenek di Solok Selatan.

SOLOK SELATAN – Pelarian dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Solok Selatan akhirnya terhenti. Setelah diburu selama tiga pekan, tersangka berinisial Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38) berhasil diringkus tim kepolisian di lokasi berbeda.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi sadis di rumah korban bernama Marnunis di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, pada 27 September 2026 lalu.

Baca Juga

“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Andreanaldo dalam konferensi pers di Solok Selatan, Selasa (27/10/2026).

Insiden tragis tersebut bermula saat pelaku menyelinap ke rumah korban melalui pintu belakang sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kepergok oleh korban, tersangka Dopil nekat menghantam kepala Marnunis menggunakan linggis hingga tewas di tempat. Usai melumpuhkan korban, para pelaku menggasak harta benda serta perhiasan emas milik korban.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran intensif terhadap kedua pelaku. Tersangka Agus terlebih dahulu diamankan pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kabupaten Solok. Sementara itu, Dopil yang berperan sebagai otak sekaligus eksekutor sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026.

Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa total kerugian material korban mencapai Rp141 juta. Para pelaku diketahui telah menjual perhiasan emas seberat 13,8 gram milik korban senilai Rp31,5 juta.

“Motif utama diduga kuat didorong faktor ekonomi dan kebiasaan buruk pelaku sebagai residivis,” tambah Andreanaldo.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi