Solok Selatan – Pelarian dua residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang wanita lanjut usia di Kabupaten Solok Selatan akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Tersangka berinisial Firdaus alias Dopil (42) dan Gusri alias Agus (38) dibekuk setelah tiga pekan diburu petugas di lokasi berbeda.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan Marnunis (61) di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada 27 September 2026 lalu.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi keji tersebut direncanakan dengan matang. Sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku menyelinap masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Saat korban terbangun dan memergoki aksi mereka, pelaku Dopil menghantam kepala korban hingga tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tak berdaya, para pelaku leluasa menguras harta benda milik korban. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp141 juta, termasuk perhiasan emas seberat 13,8 gram yang telah dijual seharga Rp31,5 juta.
Jejak pelarian pelaku tergolong licin. Tersangka Agus lebih dulu diringkus di Jorong Anau, Kabupaten Solok, pada 2 Oktober 2026. Sementara itu, otak pelaku sekaligus eksekutor, Dopil, sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya tertangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026.
Kapolres menambahkan bahwa motif utama kejahatan ini didorong oleh faktor ekonomi dan rekam jejak kriminal para tersangka. Atas perbuatannya, kedua residivis ini dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.







