DPRD Tanah Datar Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Batusangkar – Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Tanah Datar kini resmi memiliki payung hukum tetap setelah DPRD dan Pemerintah Kabupaten menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan regulasi ini dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Selasa (27/10/2026). Selain menetapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra tersebut juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027.

Baca Juga

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil final pembahasan antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dibahas bersama pemerintah daerah dan Bapemperda, kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD,” ujar Anton.

Dalam agenda tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun. Ia menegaskan bahwa perubahan Perda terkait susunan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk menata kelembagaan agar lebih efektif dan efisien, selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Bupati berharap perangkat daerah terkait segera melakukan percepatan penyusunan agar seluruh rancangan dapat diselesaikan tepat waktu.

Terkait agenda legislasi ke depan, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyepakati 15 Ranperda untuk tahun 2027.

“Dalam pembahasan, diusulkan tambahan enam Ranperda, yang terdiri dari satu inisiatif DPRD dan lima Ranperda luncuran dari tahun 2026 yang belum sempat dibahas,” jelas Adrijinil.

Dalam kesempatan yang sama, perubahan nomenklatur sejumlah dinas turut dipaparkan. Ketua Pansus I, Masnefi, menjelaskan adanya pergeseran fungsi pada Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sementara itu, Ketua Pansus III, Jamal Ismail, menambahkan bahwa proses pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok telah melalui tahapan panjang yang dimulai sejak 15 April 2026.

Rekomendasi