Padang – Keluarga korban pembunuhan sadis Nia Kurnia Sari menuntut keadilan setimpal, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon dengan hukuman mati. Tuntutan ini menyusul kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman pada September 2024 lalu. Sementara itu, sidang pledoi terdakwa yang seharusnya digelar pada Selasa (15/7) mengalami penundaan karena alasan teknis.
Eli Marlina, ibu almarhumah Nia, dengan suara bergetar menahan tangis, mengungkapkan kesedihannya pada Selasa (15/7) di Padang. “Nyawa harus dibalas dengan nyawa,” ujarnya. Ia menambahkan, perbuatan In Dragon terhadap putrinya adalah sesuatu yang di luar batas kemanusiaan dan ia harus menerima hukuman yang setimpal.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU didasarkan pada bukti kuat, kesaksian saksi, dan hasil pemeriksaan ahli. “Perbuatan terdakwa masuk kategori pembunuhan berencana yang sangat keji,” jelas Bagus Priyonggo.
Di sisi lain, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Elvi, menyampaikan penundaan sidang pledoi. “Rencana pledoi dilaksanakan hari ini namun ditunda lantaran beberapa dokumen masih dalam pengerjaan,” kata Elvi.
Elvi menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan pembelaan dan meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Indra Septiarman dengan hukuman mati dalam sidang lanjutan pada Selasa (8/7/2024).







