Padang – Sebagai langkah penyesuaian masa jabatan kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Pemerintah Kota Padang melantik sejumlah Kepala Sekolah, Pejabat Administrator, Pengawas, dan pejabat fungsional pada Rabu (31/12/2025) di Gedung Bagindo Azis Chan Youth Center.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan peraturan baru itu membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun, sehingga mutasi dan penyesuaian menjadi kebutuhan bagi mereka yang telah menjabat melebihi ketentuan. “Kita ada kepala sekolah yang sudah menjabat 12 tahun, meski di sekolah yang berbeda. Oleh karena itu, penyesuaian ini perlu dilakukan,” kata Fadly Amran.
Fadly menegaskan mutasi dan promosi adalah hal lumrah dalam organisasi pemerintahan dan meminta para pejabat yang dilantik menginternalisasi program unggulan (Progul) kota. “Bapak/Ibu Kepala Sekolah adalah garda terdepan dari Progul Padang Juara. Namun, jangan lupakan Progul Padang Amanah dan Padang Melayani yang harus tercermin dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama dalam pengelolaan dana BOS,” ujarnya.
Menyikapi status Kota Padang sebagai wilayah rawan bencana, Fadly meminta seluruh pejabat aktifkan “mode tanggap darurat” dan tingkatkan kesiapsiagaan, meskipun tidak bertugas di perangkat daerah teknis kebencanaan. “Dalam situasi tanggap darurat, kita semua aparatur pemerintah adalah insan kebencanaan,” tambahnya.
Dalam amanat penutupan, Fadly menginstruksikan agar pejabat yang dilantik bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung nilai-nilai pelayanan publik. “Laksanakan tugas dengan Pride, Dignity, integritas, dan dedikasi yang tinggi,” tegasnya.
Pemerintah Kota Padang berharap pelantikan ini meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pendidikan serta menguatkan sinergi antar perangkat daerah. Pemko terus melakukan rotasi dan promosi jabatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.







