LBH Kutuk Penganiayaan Nenek oleh Diduga Pekerja Tambang Ilegal di Pasaman

lbh-kecam-diduga-pekerja-tambang-ilegal-yang-aniaya-nenek-di-pasaman
LBH Kecam Diduga Pekerja Tambang Ilegal yang Aniaya Nenek di Pasaman

Pasaman – Seorang nenek berusia 68 tahun bernama Saudah diduga dikeroyok oleh sekelompok pekerja tambang emas ilegal di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengutuk kejadian itu dan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas serta menangkap seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual.

Menurut keterangan LBH Padang, peristiwa bermula ketika Saudah menegur para pekerja yang menggali di atas tanah miliknya. Meski sempat berhenti, aktivitas tambang kembali berlangsung pada malam hari. Saat Saudah mendatangi lokasi untuk menegur, ia diduga dilempari batu, dikeroyok, dipukul hingga pingsan, lalu dibuang ke semak-semak di tepi sungai.

Bacaan Lainnya

Korban kini dirawat secara intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping dengan kondisi memprihatinkan; wajah memar, tubuh nyeri, dan mengalami pusing berat.

“Ini adalah pelanggaran HAM serius akibat pembiaran aktivitas tambang emas ilegal,” tegas Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye LBH Padang. Calvin menyatakan LBH sangat mengecam aksi brutal tersebut dan menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

LBH Padang menduga pemerintah daerah dan penegak hukum setempat telah mengetahui keberadaan tambang ilegal itu, karena lokasi penambangan disebut berada berdekatan dengan kantor pemerintahan dan kepolisian. Atas dasar itu, LBH mendesak penangkapan seluruh pelaku dan penerapan pasal pidana berlapis.

Organisasi itu juga meminta Polda Sumatera Barat melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman dan menegaskan perlunya perlindungan bagi Saudah. Selain itu, LBH meminta pemerintah daerah dan LPSK memberi perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis bagi korban.

“Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban,” ujar Calvin, menegaskan tuntutan pemulihan dan perlindungan dari negara.

Pos terkait