Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang suap dari pihak tersangka kepada sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan berjanji menelusuri aliran dana itu hingga tuntas. “Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidikan KPK terfokus pada praktik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026. Tim penyidik akan mengidentifikasi siapa saja penerima dana, besaran aliran uang, serta mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat. “Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami,” ujar Budi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik telah menggeledah kantor Ditjen Pajak untuk mencari bukti terkait mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Budi, penentuan tarif dalam penilaian dan pemeriksaan PBB melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak.
Penggeledahan dan penyelidikan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi itu, KPK menahan delapan orang dan dari hasil penyidikan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Edy Yulianto diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan tujuan menurunkan besaran kekurangan pembayaran PBB untuk periode pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK menegaskan akan mengusut tuntas mekanisme pengaturan pajak dan keterlibatan seluruh pihak terkait.







