Padang – Untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendampingi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dengan target penyelesaian paling lambat 9 Januari 2026.
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, yang membuka kegiatan pendampingan secara luring menegaskan pentingnya percepatan dan ketepatan data. “Arahan Kepala BNPB di Sumbar harus lebih cepat, maka kita tetapkan di Bulan Januari,” kata Rustian. Ia menambahkan, “Data yang akurat dan valid menjadi kunci utama dalam tahap pemulihan ini.”
Pendampingan teknis ini menyasar 13 kabupaten/kota terdampak peristiwa hidrometeorologi, antara lain Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Agam, Padang Panjang, Tanah Datar, dan Kabupaten Solok. Dokumen R3P akan disusun oleh BNPB dan/atau pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan pemulihan berlangsung sinergis, terarah, dan terukur.
Pada hari pertama pelaksanaan, Sabtu (27/12), BNPB memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Kota Solok, Kabupaten Pasaman, dan Pasaman Barat. Kegiatan yang berlangsung di UPT BNPB Padang dihadiri seluruh Kepala OPD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam forum tersebut tim teknis OPD aktif berdiskusi untuk menyamakan persepsi dan menyatukan data antara OPD kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Pertemuan bertujuan mempercepat proses validasi data kerusakan dan kebutuhan pemulihan sehingga R3P dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan.
Rustian menekankan pentingnya komitmen bersama dari pimpinan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan OPD terkait agar proses penyusunan R3P berjalan cepat dan sesuai kebutuhan lapangan. Ia meminta seluruh pihak tetap koordinatif dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengakhiri masa tanggap darurat dan berfokus pada pemulihan, namun tiga daerah—Kabupaten Agam, Pasaman Barat, dan Tanah Datar—masih memperpanjang status tanggap darurat untuk menuntaskan penanganan darurat di wilayah masing‑masing.







