DPRD Sumbar Bahas KUA PPAS 2027 Selaras RPJMD

gelar-paripurna,-dprd-sumbar-mulai-bahas-arah-kebijakan-dan-prioritas-anggaran-2027
Gelar Paripurna, DPRD Sumbar Mulai Bahas Arah Kebijakan dan Prioritas Anggaran 2027

Padang – DPRD Sumatera Barat resmi memulai pembahasan arah kebijakan anggaran daerah 2027 melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Senin (6/7/2026), di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi bersama Wakil Ketua Evi Yandri dan Nanda Satria. Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Sumbar.

Baca Juga

Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menekankan perlunya menyamakan arah pembangunan daerah dengan kebijakan nasional. KUA-PPAS 2027 disebut harus berpedoman pada RPJMD Sumbar 2025-2029, RKPD 2027, serta menyesuaikan dengan RKP dan KEM-PPKF 2027.

Muhidi menilai sinkronisasi kebijakan daerah dan nasional menjadi kebutuhan mendesak, terlebih ruang fiskal Sumbar masih terbatas. Ia juga menyoroti kebutuhan anggaran penanganan pascabencana yang diperkirakan mencapai Rp33 triliun.

Menurut dia, kemampuan APBD provinsi maupun kabupaten/kota tidak akan cukup untuk menanggung seluruh kebutuhan penanganan darurat bencana secara mandiri.

“Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan,” ujar Muhidi.

Mahyeldi menambahkan, penyusunan Rancangan KUA dan PPAS 2027 merupakan amanat Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menjelaskan, dokumen KUA-PPAS 2027 merupakan penjabaran tahun kedua dari Perda Sumbar Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025-2029.

Mahyeldi juga menyebut dokumen itu sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang RPJPD Sumbar 2025-2045 yang telah mengakomodasi kebijakan Asta Cita dan menjadi turunannya visi serta misi kepala daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah,” ujar Mahyeldi.

Dia menegaskan, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus.

Pembahasan KUA-PPAS selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Sumbar Tahun Anggaran 2027 sekaligus penentu arah prioritas pembangunan daerah pada tahun mendatang.

Rekomendasi