Padang – Menyusul pesatnya perkembangan teknologi digital yang mengubah ekosistem informasi publik, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperluas kewenangannya mengawasi konten di media sosial. Permintaan itu disampaikan saat pelantikan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar periode 2026–2029 di Auditorium Gubernuran, Senin (16/3/2026).
“Pengawasan penyiaran ke depan tidak hanya pada televisi dan radio,” tegas Mahyeldi, seraya menekankan perlunya perhatian terhadap konten di platform digital untuk menguatkan regulasi dan menjaga kualitas informasi di ruang publik.
Mahyeldi menjelaskan saat ini kewenangan KPI dan KPID masih dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur pengawasan pada televisi dan radio, sehingga penyesuaian regulasi menjadi penting untuk menjawab dinamika media.
Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan siap mendukung penguatan fungsi pengawasan penyiaran dengan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan di tingkat daerah. Dukungan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat—khususnya generasi muda—dari konten tidak layak sekaligus meningkatkan mutu informasi yang beredar, menurut Mahyeldi.
Dalam kesempatan yang sama, Mahyeldi melantik tujuh anggota KPID Sumatera Barat periode 2026–2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 555-51-2026.







