Gubernur Sumbar Secara Resmi Lantik Anggota KPID Periode 2026–2029 Jumat Ini

kpid-sumbar-2026-2029-akhirnya-dilantik-jumat-ini
KPID Sumbar 2026-2029 Akhirnya Dilantik Jumat Ini

Padang – Pelantikan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat untuk periode 2026-2029 dijadwalkan berlangsung Jumat, 13 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di Auditorium Gubernuran.

Kepastian jadwal itu dikonfirmasi oleh salah satu komisioner terpilih, Oldsan Bayu Pradipta, yang mengatakan telah menerima undangan pelantikan. “Iya, kami menerima undangan untuk pelantikan pada Jumat, 13 Maret, pukul 9 pagi,” ujar Oldsan, Kamis (12/3). Oldsan juga menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota KPID Sumbar telah diteken oleh gubernur pada 28 Januari lalu, menandai selesainya proses administratif yang sempat tertunda karena kesibukan Gubernur Sumbar.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, turut memastikan agenda tersebut. “Insya Allah (pelantikan) tanggal 13 Maret 2026,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Ketujuh nama yang akan mengisi kursi komisioner KPID Sumbar periode 2026-2029 adalah Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Mereka terpilih melalui rangkaian seleksi yang mencakup uji kompetensi dan wawancara, serta penyerahan hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar pada Desember 2025.

Dengan pelantikan, para komisioner akan mengemban amanah sebagai pengawas independen lembaga penyiaran di Sumatera Barat. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat pengawasan terhadap konten siaran radio dan televisi agar program yang disajikan tidak hanya menghibur tetapi juga mendidik serta memberi informasi yang akurat dan berimbang. Selain itu, KPID dituntut menjaga nilai-nilai budaya lokal dan moralitas dalam setiap siaran.

Di tengah pesatnya perkembangan era digital dan kompleksitas tantangan penyiaran, pelantikan anggota KPID Sumbar periode 2026-2029 dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat sistem penyiaran yang sehat dan berkualitas. KPID diharapkan bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga penyiaran, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait