Massa Tangkap Residivis Curanmor di Pasar Raya Padang

residivis-curanmor-ditangkap-massa-di-pasar-raya-padang,-tim-klewang-amankan-pelaku
Residivis Curanmor Ditangkap Massa di Pasar Raya Padang, Tim Klewang Amankan Pelaku

Padang – Warga menangkap seorang pria berinisial R.A. (44), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Bandar Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (5/5/2026) sore.

Aksi itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan Toko Cat M RAFI. Saat kejadian, korban baru saja pulang dari masjid seusai menunaikan salat Ashar dan memarkirkan sepeda motor Yamaha Fino hitam BA 2648 BO di depan toko tempatnya bekerja.

Bacaan Lainnya

Tak lama berselang, korban mendengar teriakan seorang karyawan perempuan yang memberi tahu bahwa motornya dibawa pelaku. Korban kemudian langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor milik karyawan lain.

Kejar-kejaran pun terjadi dari kawasan belakang Olo hingga simpang empat M. Yamin. Dalam upaya kabur, pelaku menabrak kendaraan lain hingga terjatuh. Ia sempat berlari, namun warga berhasil mengejar dan mengamankannya di sekitar Pasar Raya Padang.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Pos Ronda Los Baro sambil menunggu polisi datang. Di lokasi itu, sejumlah warga yang geram sempat meneriakkan pelaku sebagai maling sebelum situasi kembali kondusif.

Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang sedang berpatroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C menerima laporan dari warga terkait penangkapan tersebut. Dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang IPTU Adrian Afandi, S.H., tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Fino milik korban,” kata petugas.

Pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di kawasan Kp. Terandam, Kecamatan Padang Timur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam BA 2648 BO.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait