Ombudsman Sumbar Panggil Pertamina Tindaklanjuti Aduan Pertalite

kandungan-bbm-dikeluhkan-bikin-kendaraan-rusak,-ombudsman-panggil-pertamina-patra-niaga
Kandungan BBM Dikeluhkan Bikin Kendaraan Rusak, Ombudsman Panggil Pertamina Patra Niaga

Padang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat memanggil PT Pertamina Patra Niaga untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang disebut merusak kendaraan, Selasa (29/9/2026).

Pemanggilan itu dilakukan setelah warga melaporkan adanya endapan pada BBM yang diduga memengaruhi performa mesin kendaraan. Ombudsman menegaskan, setiap produk migas yang diterima konsumen harus memenuhi standar mutu.

Baca Juga

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif dan berbasis data.

“Kami menekankan bahwa produk migas yang disalurkan kepada konsumen harus benar-benar layak dan memenuhi standar mutu. Laporan masyarakat ini harus ditindaklanjuti secara objektif dan berbasis data,” ujar Adel di Padang.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Sumbar itu juga dihadiri Sales Branch Manager (SBM) I Fuel Sumbar, Faris Aceriza, bersama jajaran Pertamina.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman dan Pertamina sepakat melakukan penelusuran menyeluruh atau cross-check untuk memastikan asal-usul BBM yang dipersoalkan. Pertamina juga akan menelaah data sistem SPBU, termasuk riwayat transaksi terakhir konsumen sebelum pengujian dilakukan.

Usai pertemuan, tim gabungan Ombudsman dan Pertamina langsung bergerak ke SPBU Gunung Pangilun untuk melakukan inspeksi mendadak.

Di lokasi, petugas memeriksa alur quality control dan menguji sejumlah parameter kualitas BBM menggunakan alat ukur suhu serta instrumen teknis lainnya.

Untuk memperkuat hasil pemeriksaan, sampel Pertalite dari SPBU tersebut juga diambil dan dikirim ke laboratorium independen. Hingga saat ini, hasil uji laboratorium masih menunggu proses pemeriksaan selesai.

Ombudsman juga meminta data pemeriksaan rutin berkala milik SPBU dan Pertamina sebagai bahan verifikasi silang. Penelusuran alur distribusi, mulai dari penerimaan produk hingga masuk ke tangki konsumen, turut didorong untuk diperiksa lebih jauh.

“Penelusuran seperti ini harus dilakukan secara rutin. Bahkan jika diperlukan, kita dapat berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Teluk Kabung,” tegas Adel.

Langkah bersama ini diharapkan menjadi komitmen untuk memastikan setiap aduan publik ditangani secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjamin kualitas BBM bagi masyarakat.

Rekomendasi