Pemerintah Percepat Pemulihan Permanen Wilayah Terdampak Sumatera

Aceh – Pemerintah mempercepat pemulihan permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah wilayah itu terdampak bencana hidrometeorologi. Melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, pemerintah menargetkan masyarakat segera merasakan hasil rehabilitasi dan rekonstruksi yang selama ini tertunda akibat bencana.

Percepatan program itu didukung mulai cairnya anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi dari sejumlah kementerian dan lembaga. Hingga pertengahan Juni 2026, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial, serta Badan Pusat Statistik (BPS) telah menerima alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk mendukung pemulihan di lapangan.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian meminta proses administrasi dan penyaluran anggaran segera dipercepat. Ia menilai warga terdampak sudah terlalu lama menunggu untuk kembali menjalani kehidupan normal.

“Minggu ini kita dorong Kementerian/Lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu. Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah,” kata Tito dalam keterangannya.

Ia juga meminta kementerian dan lembaga yang anggarannya sudah cair agar segera menjalankan program yang telah disusun. Sementara itu, Satgas PRR terus mendorong percepatan pengajuan anggaran bagi kementerian dan lembaga yang masih menyusun atau menyinkronkan usulan kegiatan.

“Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengendalian program, Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang sudah memperoleh pendanaan. Langkah ini dimaksudkan agar rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif, tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Melalui rapat koordinasi harian atau daily brief, Satgas PRR juga terus mengawal penyelesaian rencana kegiatan kementerian dan lembaga agar proses pendanaan berlangsung tepat waktu. Satgas pun akan membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk memperkuat pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan program pemulihan di lapangan.

Percepatan ini mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.

Pemerintah berharap langkah itu membuat penyintas bencana segera memperoleh hunian layak, infrastruktur yang kembali berfungsi permanen, layanan dasar yang optimal, serta kesempatan membangun kembali kehidupan dan penghidupan mereka dengan lebih baik.

Pos terkait