Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (31/12/2025), sebagai langkah strategis menjamin ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan bagi warga di tengah pertumbuhan penduduk dan perkembangan perkotaan.
Wali Kota Padang Fadly Amran yang hadir dalam rapat bersama Wakil Wali Kota menyatakan pengesahan Perda ini sejalan dengan agenda nasional dan menjadi landasan kebijakan daerah. “Penetapan Ranperda Ketahanan Pangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang sejalan dengan prioritas nasional, khususnya ketahanan pangan sebagai salah satu Asta Cita Presiden,” tegas Fadly Amran di hadapan anggota DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang.
Rapat Paripurna itu sekaligus menandai penutupan Masa Sidang I Tahun 2025 dan membuka Masa Sidang II Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029, bagian dari agenda legislasi DPRD Kota Padang. Pengesahan Perda dilakukan berdasarkan kajian terhadap regulasi pemerintah pusat dan pembagian kewenangan antar pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Fadly menjelaskan bahwa Perda ini merupakan pembaruan dari aturan serupa yang berlaku sejak 2017 dan disusun untuk menyesuaikan dinamika Kota Padang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi. “Kota Padang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah membutuhkan kebijakan ketahanan pangan yang terencana, sehingga aspek ketersediaan, keberagaman, dan kualitas pangan dapat terjamin,” ujar Fadly Amran.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang berharap Perda Ketahanan Pangan menjadi kerangka kerja yang solid untuk mewujudkan ketahanan pangan berkelanjutan di tingkat lokal. Pemko menyatakan regulasi baru ini diharapkan menjamin akses seluruh warga terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi serta meningkatkan kesiapan menghadapi tantangan masa depan.
Selain itu, Perda dimaksudkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan yang mendukung ketahanan pangan di Kota Padang, termasuk perencanaan, pengawasan, dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.







