Padang – Polda Sumatera Barat membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sembilan sepeda motor dan dua mobil, serta menangkap tiga dari empat terduga pelaku lintas kabupaten.
Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya bersama Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar, dengan penanganan perkara melibatkan tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar, Polres Dharmasraya, dan Polres Solok.
AKBP Umar menyebut pengungkapan berawal dari laporan para korban dan informasi warga. Dari petunjuk yang terkumpul, penyidik kemudian mengarah pada kelompok pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan di sejumlah lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang kami terima, baik dari korban maupun warga di sekitar lokasi kejadian. Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara ini,” kata AKBP Umar.
Dari empat orang yang diduga tergabung dalam kelompok itu, tiga sudah diamankan. Satu orang berinisial R masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan kelompok ini dalam tindak pidana lain.
Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi sementara mengidentifikasi 11 tempat kejadian perkara. Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan. Para pelaku diduga beraksi di wilayah Dharmasraya, Solok, hingga Kota Padang.
Kelompok ini diduga memakai modus hunting, yakni berkeliling mencari kendaraan yang menjadi sasaran. Saat menemukan kendaraan yang terparkir dan dinilai aman dicuri, mereka menggunakan kunci T untuk membobol atau menghidupkan kendaraan.
“Modus yang digunakan adalah berkeliling mencari sasaran. Ketika melihat kendaraan yang terparkir dan situasi memungkinkan, para pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” ujar Umar.
Dari lima perkara yang diungkap, dua kasus pertama merupakan pencurian Honda CRF 150 di Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Satu kejadian terjadi pada 30 April 2026 di area parkir tempat karaoke, sedangkan kejadian lainnya berlangsung pada 16 Juni 2026 di depan SPBU Sialang. Pada kasus kedua, motor korban hilang meski sudah dikunci setang.
Perkara ketiga adalah pencurian mobil Mitsubishi Colt L300 di Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, pada September 2026. Kendaraan itu hilang saat diparkir di depan rumah pemilik dalam keadaan terkunci. Dalam kasus ini, tersangka berinisial FA disebut terlibat bersama R yang masih DPO.
Perkara keempat menyangkut pencurian Yamaha NMAX di Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, pada September 2026. Dalam penanganan kasus itu, polisi juga menyita Honda PCX yang diduga dipakai sebagai sarana pencurian serta satu kunci berbentuk huruf T.
Adapun perkara kelima adalah pencurian mobil Mitsubishi Colt T120 SS di Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, pada Juni 2026. Dalam kasus ini, penyidik mengamankan tersangka BS, sementara FA telah ditahan dalam penanganan perkara di Dharmasraya. Seorang lainnya, R, masih diburu. Berdasarkan berkas perkara, kendaraan hasil curian itu diduga dijual kepada pihak lain seharga Rp10 juta.
Secara keseluruhan, barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers terdiri atas sembilan unit sepeda motor dan dua kendaraan roda empat. Salah satu mobil yang diamankan adalah Mitsubishi Colt L300 yang terkait perkara pencurian di Dharmasraya, sedangkan mobil lainnya merupakan Isuzu Giga yang disebut digunakan sebagai sarana oleh kelompok tersebut. Rincian barang bukti untuk tiap perkara masih mengikuti proses penyidikan.
AKBP Umar menegaskan, pengungkapan ini tidak menghentikan upaya polisi memburu tersangka yang masih buron dan menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain. Ia juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar segera berkoordinasi dengan kepolisian, terutama jika kendaraan yang dicari masuk dalam barang bukti yang telah ditemukan.
Di kesempatan yang sama, Kombes Pol. Susmelawati Rosya menilai keberhasilan mengungkap lima perkara itu menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, informasi dari warga sangat membantu proses pengungkapan kasus.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara Polri dan masyarakat. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang,” ujar Susmelawati.
Ia juga meminta masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, baik di rumah maupun di tempat umum. Penggunaan kunci tambahan, memilih lokasi parkir yang aman, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik disebut sebagai langkah sederhana untuk mencegah pencurian.
Polda Sumbar menyampaikan, kendaraan yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pemiliknya melalui prosedur yang berlaku. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau mendatangi polres tempat laporan dibuat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan ditemukannya kendaraan mereka.
Polda Sumbar memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk mengejar tersangka yang masih DPO dan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku curanmor sekaligus memberi kepastian penanganan perkara bagi para korban.







