Polres 50 Kota Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Mungka

dua-pengedar-narkoba-di-mungka-tak-berkutik-diringkus-polres-50-kota
Dua Pengedar Narkoba di Mungka Tak Berkutik Diringkus Polres 50 Kota

Mungka – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mungka, Kabupaten 50 Kota, Rabu (6/5/2026). Dalam operasi terpisah itu, polisi menyita sabu, ganja, pil ekstasi, uang tunai, timbangan digital, hingga alat hisap.

Kedua tersangka berinisial DP alias Enon (44) dan A (56). Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

DP alias Enon, yang berprofesi sebagai petani di Jorong Koto Tuo Mungka, lebih dulu diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mendatangi rumahnya, DP diduga berusaha kabur dengan melompat dari lantai dua.

“Tersangka berusaha melarikan diri lewat lantai atas, namun petugas di lapangan sudah mengepung lokasi sehingga ia berhasil kami amankan,” kata AKP Riki Yovrizal mewakili Kapolres 50 Kota.

Dari rumah DP, polisi menemukan pipa paralon modifikasi yang berisi 24 paket kecil sabu dan satu paket ganja. Petugas juga menyita timbangan digital dan alat hisap sebagai barang bukti.

Lima menit berselang, petugas bergerak ke rumah tersangka A yang juga berada di wilayah yang sama. Ketika mengetahui kedatangan polisi, A diduga panik dan mencoba membuang barang bukti dari lantai dua rumahnya.

Upaya itu gagal. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket besar sabu, dua paket sedang dan delapan paket kecil sabu, tiga butir pil ekstasi berwarna pink dan kuning, uang tunai Rp2.100.000, serta timbangan digital dan bong.

AKP Riki Yovrizal menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika di daerah itu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi bangsa dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi warga yang berani melapor saat melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurut dia, sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkoba.

“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pos terkait