Pasaman Barat – Seorang pria berinisial SY (33) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat karena diduga mengedarkan sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Kecamatan Kinali. Penangkapan dilakukan di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di daerah itu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika mengatakan, SY memang sudah menjadi target operasi petugas. Ia menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian.
“Benar, pelaku SY merupakan target operasi (TO) petugas,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).
Menurut dia, saat tim opsnal yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba mendatangi lokasi, SY justru kabur ke arah kebun kelapa sawit milik warga. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di area tersebut.
“Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, serta membuang barang bukti di sekitar area kebun kelapa sawit,” ucapnya.
Dalam penggeledahan badan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan 26 paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet pelaku.
Petugas lalu menggeledah rumah SY. Dari tempat itu, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu-sabu dan 10 paket kecil ganja kering yang dibungkus plastik klip bening.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk plastik klip warna pink, dompet warna coklat merek Levis, serta kaca pirek terangkai bong tutup warna putih.
Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain timbangan digital merek Pocket Scale, satu pack plastik klip bening, plastik warna abu-abu, tas hitam merek Rail Side, dan uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Iptu Andhika menuturkan, SY mengakui seluruh barang haram itu miliknya. Ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari dua rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas dan kini masuk daftar pencarian orang.
“Rencananya narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering tersebut akan diedarkan di Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali,” katanya.
Saat ini, SY bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.







