Polresta Padang Tindak Lanjut Laporan Kuasa Hukum DPO Korupsi

Padang – Polresta Padang akan memproses laporan Kejaksaan Negeri Padang terhadap Dr. Suharizal SH MH, kuasa hukum Beny Saswin Nasrun (BSN) yang berstatus tersangka sekaligus buronan dalam perkara dugaan korupsi kredit perbankan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin menegaskan setiap laporan yang diterima pihaknya tetap ditangani sesuai aturan hukum.

“Tentunya setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar M Yasin, Kamis (4/6/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang dipakai pada dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang pada Januari 2026. Suharizal juga dilaporkan atas dugaan menyembunyikan keberadaan BSN yang masih masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kepala Kejari Padang Koswara SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Afdal Saputra menyebut pihaknya menyerahkan penanganan perkara tersebut sepenuhnya kepada penyidik Polresta Padang.

“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Padang untuk melakukan pengembangan atas laporan ini. Bukti-buktinya sudah cukup. Kita komitmen bukan sekadar melaporkan. Kami berharap Polresta Padang dapat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Afdal.

Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dijerat Pasal 391 Ayat (2) KUHP baru. Sementara dugaan menyembunyikan keberadaan tersangka yang diburu aparat penegak hukum berpotensi melanggar Pasal 282 Ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Kasus ini masih berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang menjerat BSN. Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan BSN sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp34 miliar. Namun saat hendak ditahan, BSN tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Dalam proses itu, tim kuasa hukum BSN sebelumnya mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang untuk menggugat penetapan tersangka oleh Kejari Padang. Belakangan, kejaksaan menduga ada persoalan pada keabsahan surat kuasa yang digunakan dalam permohonan tersebut, sehingga laporan terhadap Suharizal pun muncul.

Kejari Padang juga masih meminta dukungan Polresta Padang untuk membantu pencarian dan penangkapan BSN yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Suharizal membantah semua tuduhan tersebut. Ia menegaskan telah menerima kuasa dari BSN sebelum kliennya ditetapkan sebagai DPO dan siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Dengan laporan ini, penyidik Polresta Padang akan menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan Kejari Padang.

Pos terkait