Polresta Padang Gelar Operasi Patuh Singgalang 2026 Selama 14 Hari

mulai-8-juni,-polresta-padang-gelar-operasi-patuh-singgalang-2026,-berikut-sasaran-pelanggarannya
Mulai 8 Juni, Polresta Padang Gelar Operasi Patuh Singgalang 2026, Berikut Sasaran Pelanggarannya

Padang – Satuan Lalu Lintas Polresta Padang akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dirancang untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mendorong kedisiplinan pengguna jalan di Kota Padang.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan operasi tahunan tersebut tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pembentukan budaya tertib berkendara di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut, hasil evaluasi kepolisian menunjukkan pelanggaran lalu lintas di Kota Padang sepanjang 2026 masih tinggi. Data Satlantas Polresta Padang mencatat, sejak Januari hingga Mei 2026, jumlah penindakan pelanggaran konsisten menembus lebih dari seribu kasus setiap bulan. Pelanggaran paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor.

“Bentuk pelanggaran di lapangan masih didominasi oleh tindakan yang langsung membahayakan keselamatan, seperti tidak menggunakan helm, knalpot bising (brong), melawan arus, hingga membawa penumpang melebihi kapasitas,” kata AKP Riwal, Jumat (5/6/2026).

Polisi juga menyoroti perilaku sebagian pengendara yang hanya disiplin pada jam-jam tertentu. Pada pagi hari, saat petugas terlihat lebih ramai di jalan, tingkat kepatuhan cenderung meningkat. Namun, kondisi itu berubah pada siang dan sore hari.

Menurut polisi, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pengguna jalan yang tertib karena takut ditilang, bukan karena kesadaran menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Melalui Operasi Patuh Singgalang 2026, kepolisian berharap pola pikir itu bisa berubah sehingga keselamatan menjadi kebutuhan utama dalam berkendara.

Dalam operasi ini, Satlantas Polresta Padang menetapkan sembilan jenis pelanggaran sebagai sasaran utama penindakan di lapangan. Pelanggaran itu meliputi penggunaan knalpot brong, modifikasi kendaraan non-standar, penggunaan aksesori ilegal seperti sirene dan strobo, serta kendaraan tanpa TNKB resmi.

Petugas juga menargetkan travel gelap, kendaraan barang yang dialihfungsikan untuk mengangkut penumpang, kendaraan tidak laik jalan, pelanggaran keselamatan pengendara roda dua, serta parkir liar kendaraan wisata yang memakan badan jalan dan memicu kemacetan.

Polresta Padang mengimbau masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Pos terkait