Padang – Satpol PP Kota Padang membongkar enam bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat, Rabu (6/5/2026), setelah para pemiliknya tak mengindahkan surat peringatan yang sudah lebih dulu diberikan.
Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Operasi dipimpin Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, bersama unsur Kasi Trantib dari kecamatan dan kelurahan setempat.
Harvi mengatakan, pihaknya terpaksa turun ke lapangan karena peringatan sebelumnya tidak digubris oleh pemilik bangunan.
“Empat bangunan langsung kami tertibkan. Sementara dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik,” kata Harvi.
Dari hasil penertiban, empat bangunan dibongkar langsung di lokasi. Adapun dua bangunan lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Ia menegaskan, seluruh proses penertiban telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur.
Sebelum tindakan di lapangan, kelurahan dan kecamatan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik bangunan.







