Satpol PP Padang Tertibkan PKL Langgar Aturan

sejumlah-pedagang-yang-langgar-aturan-di-kawasan-padang-timur-ditertibkan-satpol-pp
Sejumlah Pedagang yang Langgar Aturan di Kawasan Padang Timur Ditertibkan Satpol PP

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025. Pada Senin (7/7/2025), operasi penertiban menyasar kawasan Padang Timur dan sekitarnya.

Petugas Satpol PP menyisir Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan. Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan meja, kursi, dan tenda PKL yang kedapatan menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Selain itu, petugas juga mengamankan lima unit sepeda listrik yang telah dimodifikasi menjadi tempat berjualan kopi dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Padang, Chandra, menjelaskan, Senin (7/7/2025), bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga keindahan dan ketertiban kota. Ia secara tidak langsung mengimbau para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kegiatan berjualan.

“Mari bersama kita jaga keindahan dan patuhi peraturan sehingga ketertiban untuk kepentingan masyarakat umum dapat dicapai,” kata Chandra, Senin (7/7/2025).

Pos terkait