Solok Selatan – Kecelakaan tragis merenggut nyawa satu orang dan menyebabkan sejumlah lainnya terluka di Sampu, Nagari Lubuak Gadang Utara, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Rabu (10/7) pukul 23.30 WIB. Tiga sepeda motor terlibat dalam insiden maut tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Solok Selatan, Iptu Rizal Aziz, mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni Yamaha Mio tanpa nomor polisi yang dikendarai Heri Hermawan (27) dengan penumpang Ferdiansyah Putra (28), Honda Revo BA 6585 VP yang dikendarai Gopal Putra Dova (23), dan Kawasaki KLX tanpa nomor polisi yang dikendarai Fiki Maulana (21).
Iptu Rizal menjelaskan kronologi kejadian pada Kamis (10/7). “Yamaha Mio yang melaju dari arah Padang Aro menuju Lubuk Malako bertabrakan dengan Honda Revo yang datang dari arah berlawanan,” jelasnya. Akibat benturan keras itu, Yamaha Mio terlempar dan menabrak Kawasaki KLX yang melaju dari arah Lubuak Malako menuju Padang Aro.
Akibat kecelakaan beruntun tersebut, Iptu Rizal merinci luka-luka yang dialami para korban. Pengendara Yamaha Mio menderita luka robek di lutut kiri, luka lecet di tumit kiri, dan sakit di bahu. Pengendara Kawasaki KLX mengalami luka robek di telapak kaki kanan, luka lecet di siku kanan dan perut sebelah kiri. Sementara pengendara Honda Revo mengalami luka lecet di kaki, sakit di tangan kiri dan kaki kiri.
“Penumpang Yamaha Mio mengalami cedera berat di kepala dan patah kaki kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Gadang, namun dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Iptu Rizal.
Seluruh pengendara motor, lanjut Iptu Rizal, dilarikan ke Puskesmas Lubuk Gadang. Pengendara Yamaha Mio kemudian dirujuk ke RSUD Solok Selatan di Muaralabuh karena kondisinya yang semakin memburuk.
Lebih lanjut, Iptu Rizal menjelaskan identitas para pengendara. Pengendara Yamaha Mio adalah warga Sampu, sementara penumpangnya berasal dari Tanggo Aka, Lubuk Gadang Utara. Pengendara Honda Revo merupakan warga Sungai Sungkai, Kecamatan Sangir Balai Janggo, dan pengendara Kawasaki KLX adalah warga Tanggo Aka. “Ketiga pengendara motor tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” tegasnya pada Kamis (10/7).
Pihak kepolisian masih menunggu keterangan dari ketiga pengendara yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit sebelum melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Setelah olah TKP, kami akan menentukan siapa yang lalai dalam kecelakaan ini,” kata Iptu Rizal. Pihaknya akan menjerat pengendara yang terbukti lalai dengan Pasal 310 ayat 4 juncto ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Iptu Rizal menambahkan, kondisi jalan di lokasi kejadian lurus dan datar, namun minim penerangan.







