Tim Gabungan Gerebek Tambang Pasbar, Temukan TKA Ilegal!

tim-gabungan-di-pasbar-temukan-13-tka-asal-tiongkok-diduga-tak-miliki-izin-kerja
Tim Gabungan di Pasbar Temukan 13 TKA Asal Tiongkok Diduga tak Miliki Izin Kerja

SIMPANG AMPEK – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), sebuah perusahaan tambang bijih besi di Nagari Air Bangis. Temuan ini didapatkan saat inspeksi mendadak bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar pada Senin (7/7).

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kedapatan berada di area pertambangan tanpa dapat menunjukkan dokumen perizinan kerja yang sah. Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Sumbar, Patrianus Syahid, menjelaskan bahwa inspeksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemantauan yang telah dilakukan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama BIN Daerah Sumbar melakukan inspeksi langsung dan menemukan 13 orang asing tanpa dokumen ketenagakerjaan yang lengkap,” tegas Patrianus.

Identitas WNA yang terdata adalah YS (54), TT (54), HQ (49), LC (32), LF (51), LL (38), PS (49), TQ (37), XP (50), YB (39), ZL (35), ZS (41), dan ZX (52). Pihak perusahaan berdalih bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk transfer pengetahuan teknis, mengingat mesin-mesin tambang berasal dari Tiongkok dan memerlukan pendampingan teknisi.

Perusahaan mengklaim bahwa para TKA tersebut memiliki visa kunjungan tipe C-18. Namun, visa ini tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk bekerja di sektor industri, terutama dalam skala teknis dan operasional pertambangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang di PT GMK berjalan aktif. Pekerja lokal dan asing terlihat mengoperasikan alat berat dan mesin produksi. Manajemen perusahaan mengklaim aktivitas tersebut masih dalam tahap persiapan pasca vakum.

Agus Setiyo Nugroho, Kepala Teknik Tambang PT GMK, menyatakan pihaknya akan kooperatif dan segera melengkapi dokumen yang diperlukan. “Kami akan segera berkoordinasi dengan kantor pusat dan bagian SDM untuk melengkapi seluruh dokumen tenaga kerja asing yang ada,” katanya.

Sekretaris Nagari Air Bangis, Ermonsyah, menyayangkan kurangnya transparansi perusahaan. Ermonsyah mengatakan, kedatangan orang asing ini sejak Jumat (6/6), tetapi belum ada pemberitahuan resmi ke pemerintah nagari. “Kami mendukung investasi, tetapi bukan dengan cara mengabaikan aturan,” tegasnya.

Disnakertrans Sumbar telah memberikan teguran tertulis kepada perusahaan dan meminta kelengkapan dokumen ketenagakerjaan, baik bagi TKA maupun pekerja lokal, untuk menjamin perlindungan dan keselamatan kerja.

Ketua KNPI Tegar turut menyoroti potensi pelanggaran lain oleh perusahaan, termasuk transparansi dan legalitas pengelolaan sumber daya mineral yang diduga mengandung logam strategis selain bijih besi. Ia mendesak audit menyeluruh, termasuk kewajiban pembangunan smelter sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pos terkait