Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat langkah pencegahan gratifikasi dan korupsi dengan mengedepankan digitalisasi layanan, pembenahan standar operasional prosedur (SOP), serta penyempurnaan regulasi, kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada kegiatan Penguatan Integritas dan Komitmen Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Yassierli menegaskan integritas harus menjadi pijakan setiap pegawai dalam menjalankan tugas. “Integritas harus menjadi ‘cara kerja’ kita sehari-hari. Ini menuntut kejujuran, kepatuhan terhadap aturan, dan pemahaman mendalam tentang potensi risiko gratifikasi dan korupsi di semua lini,” ujarnya.
Menteri menjelaskan pencegahan korupsi dibangun melalui sistem yang terstruktur, bukan sekadar imbauan. Ia mengatakan digitalisasi layanan akan memangkas prosedur berbelit dan meningkatkan transparansi, sementara SOP yang diperbaiki dan regulasi yang disempurnakan akan memperkuat akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Untuk mendorong keterbukaan, Yassierli membuka mekanisme pelaporan indikasi gratifikasi dan korupsi serta mengajak pegawai berani melaporkan setiap pelanggaran. “Saya berharap kita terus berbenah dan memperkuat setiap pilar Kementerian Ketenagakerjaan. Saya mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan budaya integritas sebagai bagian tak terpisahkan dari cara kerja kita, bukan sekadar agenda seremonial,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo Widiarto memberikan pemahaman tentang potensi pelanggaran hukum terkait gratifikasi. Arif mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah, bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi, dan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik serta kehormatan institusi.
Acara yang dihadiri pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, seluruh pegawai, dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemnaker menegaskan arah pembenahan internal kementerian. Dengan penguatan komitmen bersama, Kemnaker menargetkan peningkatan kepercayaan publik, akuntabilitas keputusan, dan efektivitas pencegahan gratifikasi serta korupsi.







