Pariaman – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap YA, seorang pria diduga pengguna dan penyimpan narkotika jenis sabu, di kediamannya di Desa Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan tercatat dalam LP/A/15/III/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 11 Maret 2026.
Kasat Narkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan Abbas, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Abbas dan dikenal dengan sebutan Mata Elang kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga.
“Setibanya di lokasi, tim mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar pelaku,” ujar Abbas.
Di kamar pelaku, petugas menemukan satu plastik klip bening lain yang diduga berisi sabu tersimpan di saku atas sebelah kanan sebuah baju dalam lemari. Polisi menyita pula dua buah bong lengkap dengan kaca pirek yang masih terpasang, sebuah pipet yang dibengkokkan dan tersambung ke botol bong, satu unit ponsel Android merek Oppo warna gold, serta empat plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Saat diinterogasi di tempat kejadian, YA mengaku barang bukti itu miliknya. Pengakuan disampaikan di hadapan saksi, termasuk kepala desa dan warga setempat. Tersangka menyebut memperoleh sabu dari seseorang berinisial F, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurut keterangan YA, pembelian terjadi pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Santok melalui sistem lempar; paket diselipkan dalam kotak rokok Surya warna cokelat dengan perkiraan berat sekitar 1 gram dan harga Rp700.000 dengan sistem cashbon.
Tim kemudian mencoba melacak nomor ponsel milik DPO berinisial F, namun nomor tersebut sudah tidak aktif saat ditelusuri. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika yang telah masuk dalam daftar pencarian orang tersebut,” tutup Abbas.







