Gubernur Serahkan LKPD, BPK Mulai Periksa Tata Kelola Keuangan Daerah

gubernur-serahkan-lkpd,-bpk-periksa-tata-kelola-keuangan-daerah
Gubernur Serahkan LKPD, BPK Periksa Tata Kelola Keuangan Daerah

Padang – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar sebagai wujud memperkuat keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar pada Senin (30/3/2026) dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar. Secara bersamaan, lima pemerintah kabupaten/kota — Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, dan Kota Padang — juga menyampaikan LKPD mereka.

Bacaan Lainnya

Mahyeldi menegaskan penyampaian LKPD adalah kewajiban konstitusional dan bagian penting dari tata kelola APBD. “Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Mahyeldi. Ia menambahkan bahwa laporan keuangan bukan sekadar administratif, melainkan alat strategis untuk membangun kepercayaan publik dan mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran. “Laporan keuangan ini menjadi dasar evaluasi atas efektivitas pengelolaan anggaran, sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Gubernur mengingatkan pula bahwa penyampaian LKPD kepada BPK wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mahyeldi juga menyinggung tantangan pengelolaan keuangan daerah akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, termasuk Sumbar, pada akhir 2025. Kondisi tersebut memaksa penyesuaian prioritas belanja daerah untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Meski demikian, ia menegaskan, “Dalam kondisi apa pun, pengelolaan keuangan daerah harus tetap akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Kepala Perwakilan BPK, Nelson Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tidak hanya bertujuan memberikan opini, melainkan juga mendorong perbaikan tata kelola keuangan. “Pemeriksaan mencakup aspek kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,” ujar Nelson. Ia berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah serta masyarakat luas sekaligus menjadi alat evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pos terkait