Satpol PP Padang Empat Kali Tertibkan PKL Ilegal pada Mei

satpol-pp-padang-empat-kali-tertibkan-pkl-ilegal-selama-mei
Satpol PP Padang Empat Kali Tertibkan PKL Ilegal Selama Mei

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar sebanyak empat kali sepanjang Mei 2026 di sejumlah titik kota. Penindakan itu menyasar penggunaan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum yang dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan warga.

Penertiban pertama berlangsung pada Rabu (6/5/2026) di sempadan sungai sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Kecamatan Padang Barat. Dalam operasi tersebut, petugas mendata enam bangunan liar.

Bacaan Lainnya

Empat bangunan langsung dibongkar di lokasi. Sementara dua bangunan lainnya diberi waktu 1×24 jam untuk dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Operasi berikutnya digelar pada Senin (11/5/2026) di Simpang Jalan Pramuka, samping Kampus AKBP, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. Penertiban gabungan bersama pihak kelurahan dan kecamatan itu menyasar sebuah pos ronda yang sudah berubah fungsi menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak jualan PKL.

Dua hari kemudian, Rabu (13/5/2026), petugas kembali turun untuk menertibkan PKL yang berjualan di area terlarang. Sejumlah lokasi disisir, mulai dari Jalan Teuku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, Jalan Moh. Thamrin, hingga Selasar Pasar Raya Padang.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan berbagai perlengkapan dagang, seperti payung, baliho, timbangan besi, rak kayu dan baja, kursi, hingga keranjang buah. Bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas publik di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Khatib Sulaiman juga turut dibongkar.

Penertiban keempat dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat. Petugas mengamankan lapak dan perlengkapan PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum, lalu menyerahkannya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan seluruh langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota. Ia menegaskan, pihaknya sudah lebih dulu memberikan teguran dan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

“Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan. Oleh karena itu, Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kota,” ujar Chandra, Minggu (17/5/2026).

Chandra juga mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, agar tidak lagi memakai trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin.

Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama.

Pos terkait