Payakumbuh – Aksi pencurian rumah kosong yang dilakukan MR (25) akhirnya terhenti di tangan Polres Payakumbuh. Setelah buron selama lima hari, MR berhasil diringkus pada Rabu (9/7/2025) di sebuah rumah persembunyiannya yang terletak di Kelurahan Sicincin Aur Kuning, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria Afdal, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, pada Jumat (11/7/2025) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif. “Tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa MR beraksi bersama rekannya, JK yang kini berstatus DPO, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 21.20 WIB. Mereka menyasar sebuah rumah warga dengan modus operandi merusak jendela untuk masuk dan mencuri satu unit TV Sharp 32 inch. “Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Setelah berhasil menggondol televisi curian, kedua pelaku menjualnya dengan harga Rp500.000. Hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
AKP Wiko Satria Afdal menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa televisi hasil curian. “Kami berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa satu unit televisi,” ungkap Kasat Reskrim pada Jumat (11/7/2025). Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan saat beraksi. Total dua barang bukti yang disita dalam perkara ini.
Saat ini, Polres Payakumbuh masih memburu JK. “Anggota kami masih berada di lapangan untuk mencari keberadaan JK dan segera menangkapnya,” pungkas Kasat Reskrim.







