Padang – Beban utang jangka pendek senilai Rp510 miliar menjadi sorotan utama dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar). Rapat paripurna yang digelar pada Senin (14/7) di kantor DPRD Sumbar ini mengindikasikan adanya tantangan fiskal serius yang dihadapi daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria, membuka rapat tersebut. Muhidi menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS diperlukan karena adanya dinamika penting dalam tahun anggaran berjalan.
Sejumlah peristiwa, menurut Muhidi, mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah Sumbar tahun 2025, termasuk pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD, serta penyesuaian arah kebijakan pembangunan melalui Surat Edaran Mendagri. “Perubahan terhadap APBD 2025 harus diawali dengan perubahan RKPD 2025 sebagai dasar hukum dan perencanaan anggaran. Adapun dasar hukum perubahan tersebut merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhidi menjelaskan bahwa tantangan utama dalam penyusunan Perubahan APBD Sumbar 2025 adalah beban utang jangka pendek daerah yang mencapai sekitar Rp510 miliar, tidak tercapainya target pendapatan asli daerah dalam semester I, dan kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat yang berdampak pada pemotongan dana transfer ke daerah, termasuk Sumbar. “Ini memaksa kita melakukan rekonstruksi anggaran secara besar dan mendasar. Di sisi lain, kita juga harus menyesuaikan arah pembangunan dengan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta prioritas kepala daerah terpilih,” imbuhnya.
Muhidi menambahkan bahwa berdasarkan peraturan, perubahan KUA-PPAS wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus. “Namun, mengingat urgensi dan arahan pemerintah pusat melalui SE Mendagri No. 900.1.1/640/SJ, penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2025 diprioritaskan sebelum APBD 2026,” tegasnya.
Wakil Gubernur Sumbar, Vasco, kemudian menyampaikan Nota Pengantar atas nama Gubernur, menjelaskan kondisi dan konstruksi anggaran yang mendasari perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
DPRD Sumbar akan segera menindaklanjuti pembahasan nota pengantar tersebut bersama komisi-komisi dan badan anggaran, yang juga akan dikaitkan dengan evaluasi Laporan Realisasi Anggaran Semester I 2025. Pimpinan DPRD berharap seluruh pembahasan berjalan konstruktif dan fokus pada solusi atas berbagai tantangan fiskal yang dihadapi daerah.







