Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meningkatkan penyidikan kasus dugaan korupsi senilai Rp 34 miliar yang melibatkan fasilitas kredit dan bank garansi dengan menggeledah dua lokasi milik seorang Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) berinisial BSN, Senin (17/11/2025). Penggeledahan ini dilakukan di rumah pribadi BSN yang terletak di Lapai, Kecamatan Nanggalo, serta kantor PT BIP di kawasan By Pass.
Tim Pidana Khusus Kejari Padang melakukan penggeledahan selama tiga jam, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Setelah penggeledahan selesai, penyidik langsung menyegel kedua lokasi tersebut.
Kepala Kejari Padang, Koswara, membenarkan adanya tindakan penggeledahan tersebut. “Benar, sedang proses di lapangan,” ujarnya singkat melalui pesan singkat kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama BSN ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024. Diketahui, BSN merupakan mantan Direktur PT BIP. Saat ini, Kejari Padang terus mendalami dugaan keterlibatan BSN dalam kasus korupsi fasilitas kredit dan bank garansi pada salah satu bank BUMN.







