AJI Padang Buka Posko Aduan, Tekan Perusahaan Penuhi THR Pekerja Media

dorong-pemenuhan-hak-pekerja-media-di-sumbar,-aji-padang-buka-posko-pengaduan-thr
Dorong Pemenuhan Hak Pekerja Media di Sumbar, AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR

Padang – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mendorong pemenuhan hak pekerja media di Sumatera Barat. Peluncuran posko digelar di Warung Naras, Alai Parak Kopi, Kota Padang, Sabtu (14/3/2026) dan dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat serta Direktur LBH Pers Padang, dilanjutkan dengan acara buka bersama.

Ketua AJI Padang, Novia Harlina, mengatakan posko itu menjadi sarana bagi pekerja media yang mengalami masalah pembayaran THR, termasuk keterlambatan, besaran yang tidak sesuai, atau tidak menerima sama sekali. “Kita mengetahui bahwa setiap tahun menjelang hari raya, persoalan THR masih menjadi masalah yang dialami sebagian pekerja media. Ada yang menerima THR tidak tepat waktu, ada yang menerima tidak sesuai ketentuan, bahkan dalam beberapa kasus tidak menerima sama sekali,” tegas Novia.

Bacaan Lainnya

Novia mengingatkan regulasi mengatur hak THR, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Ia menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. “Termasuk untuk pekerja dengan status kontributor, maupun pekerja lepas sudah ada regulasi yang mengatur pembagian THR dengan skema tertentu,” tambahnya.

AJI Padang menyatakan laporan yang masuk ke posko akan menjadi dasar pengaduan ke dinas tenaga kerja daerah dan bahan pemetaan kondisi ketenagakerjaan di sektor media. Organisasi itu menekankan bahwa kebebasan pers berkaitan erat dengan kesejahteraan jurnalis, karena tanpa jaminan kesejahteraan tugas jurnalistik dapat tertekan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat, Firdaus Firman, menegaskan hak pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat kerja dijamin Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, dan perusahaan tidak boleh menghalangi pembentukan serikat. “Kalau pekerja berjuang sendiri, perjuangannya bisa lambat dan lemah. Karena itu pekerja perlu bersatu dalam satu wadah, yaitu serikat pekerja, agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat,” ujar Firdaus.

Firdaus juga menguraikan ketentuan besaran THR: bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, haknya satu bulan upah penuh; bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Ia menekankan regulasi yang ada perlu dioptimalkan melalui pengawasan agar hak-hak pekerja terpenuhi. “Regulasi sebenarnya sudah cukup jelas. Yang perlu dimaksimalkan adalah pengawasan dan implementasi di lapangan agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi,” kata Firdaus.

Soal penyelesaian sengketa, Firdaus mengimbau agar hubungan kerja dituangkan dalam kontrak atau perjanjian sebagai kepastian hukum dan menyatakan Dinas Ketenagakerjaan siap memfasilitasi mediasi bila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan. “Kami di Dinas Tenaga Kerja siap membantu memediasi jika ada persoalan ketenagakerjaan. Pekerja dapat melaporkan jika haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan,” ujarnya.

Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, menilai aturan perlindungan pekerja di Indonesia sudah memuat hak dasar seperti kontrak kerja, upah, waktu kerja, dan THR. Ia menegaskan bahwa ketika unsur pekerjaan, upah, dan perintah pemberi kerja terpenuhi, maka hubungan itu termasuk hubungan kerja sehingga pekerja berhak atas perlindungan ketenagakerjaan. “Jurnalis yang menerima upah dan menjalankan perintah kerja dari perusahaan media pada dasarnya adalah pekerja. Karena itu mereka berhak atas hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” jelas Aulia.

Aulia juga mengingatkan praktik di lapangan menunjukkan masih banyak pekerja media tanpa kontrak kerja sehingga berisiko kehilangan kepastian hukum. Ia mendorong perusahaan menyusun kontrak sederhana yang memuat unsur hubungan kerja dan menganjurkan pembentukan serikat pekerja sebagai upaya kolektif memperjuangkan hak. “Hukum ketenagakerjaan dibuat untuk memastikan agar pekerja tidak dirugikan dalam hubungan kerja yang secara posisi memang tidak seimbang antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.

AJI Padang berharap posko dan diskusi ini meningkatkan kesadaran jurnalis akan hak ketenagakerjaan dan mendorong perusahaan media memenuhi kewajiban sesuai regulasi. Untuk pengaduan, AJI Padang menyediakan layanan melalui WhatsApp +62 852-7489-2729 dan email ajipadang2005@gmail.com.

Pos terkait