Bayar Pajak! Pemkab Tanah Datar Gelar Pemutihan Kendaraan

pemkab-tanah-datar-ajak-masyarakat-manfaatkan-program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor
Pemkab Tanah Datar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar gencar menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025, dengan menawarkan insentif menarik bagi wajib pajak. Bupati Tanah Datar Eka Putra menekankan pentingnya kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.

Beberapa hari lalu, Eka Putra didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, perwakilan OPD terkait, dan Kepala Cabang Bank Nagari, membahas program ini bersama UPT Samsat Tanah Datar. Eka Putra secara tidak langsung menyampaikan dukungan penuh Pemkab terhadap program tersebut, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 dan dijadwalkan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Untuk meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat, Pemkab Tanah Datar bekerja sama dengan UPT Samsat Tanah Datar akan melaksanakan sistem jemput bola dengan pembayaran di lokasi. Eka Putra menambahkan, UPT Samsat Tanah Datar akan membuka gerai Samsat keliling setiap hari Minggu di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar. “Hari Minggu Samsat Tanah Datar akan buka gerai Samsat untuk memudahkan wajib pajak di depan lapangan Cindua Mato Batusangkar, langsung bayar di tempat kepada petugas dari Bank Nagari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eka Putra menjelaskan, Pemkab juga tengah menyiapkan sistem reward and punishment bagi wajib pajak. Wajib pajak yang taat akan mendapatkan berbagai kemudahan, sementara pelanggar akan dikenai sanksi yang lebih tegas. “Yang taat pajak akan diberi reward, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas dan ini hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat, untuk itu manfaatkanlah program ini sebaik mungkin,” tegasnya.

Kepala UPT Samsat Tanah Datar, Febri, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kali ini berbeda dari sebelumnya. Menurutnya, wajib pajak yang kendaraannya sudah lama mati pajak cukup membayar pajak satu tahun saja. “Wajib pajak harus melihat kepada posisi seperti ini. Karena memang selama ini, di Sumatera Barat belum pernah melakukan kebijakan seperti ini, dan ini berbeda dari pemutihan yang ada sebelumnya,” ungkap Febri.

Febri menambahkan, selain keringanan tunggakan pajak dan denda, wajib pajak juga akan dibebaskan dari pajak progresif, biaya balik nama, dan tunggakan jasa raharja yang lalu, kecuali tahun berjalan. Febri menjelaskan pada Jumat (27/6/2025), “Berdasarkan arahan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 25 Juni-31 Agustus 2025. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu akan ada pemutihan lagi. Dan keuntungannya sangat banyak, ada penghapusan denda, ada penghapusan pajak tertunggak. Jadi jangan dilewatkan. Segera bayar pajak kendaraan sekarang, apalagi yang sudah menunggak lama.”

Pos terkait