Pariaman – DPRD Kota Pariaman mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna pada Sabtu (27/6). Ketetapan itu diambil secara bulat oleh seluruh fraksi di DPRD.
Persetujuan datang dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, serta Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional. Dengan pengesahan tersebut, aturan ini kini memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan di daerah.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyambut baik keputusan itu. Ia menilai pembaruan regulasi tersebut penting agar aturan daerah selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Perda ini menjadi landasan hukum kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok,” ujar Yota.
Yota mengatakan, aturan ini terutama dirancang untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mengkriminalisasi perokok.
“Ini adalah instrumen pengaturan ruang untuk menciptakan lingkungan yang sehat,” katanya.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi juga menekankan bahwa udara bersih merupakan hak setiap warga negara. Mereka menilai Perda KTR dapat menjadi instrumen pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Aturan itu menetapkan tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan sarana umum lainnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.







